Ujian Nasional biasa disingkat
UN /
UNAS adalah sistem
evaluasi standar
pendidikan dasar dan menengah secara
nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh
Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di
Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk
akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih
lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang
mandiri secara
berkala, menyeluruh,
transparan, dan
sistematik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses
pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan
berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong
peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar
pendidikan adalah penentuan nilai batas (
cut off score).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas
tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai
kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi
tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau
sekolah
maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang
lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas
kelulusan disebut
standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
- Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
- Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Jenis ujian semasa waktu
Jenis ujian |
Masa tahun |
Ujian Negara |
1965-1971 |
Ujian Sekolah |
1972-1979 |
Evaluasi Belajar Tahap Nasional |
1980-2000 |
Ujian Akhir Nasional |
2001-2004 |
Ujian Nasional |
2005-sekarang |
Mata pelajaran yang diujikan
Untuk tingkat
Sekolah Dasar (SD) ada
3 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
Untuk tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada
4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
Untuk tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA) ada
6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya:
Penjurusan |
Mata pelajaran
utama |
Mata pelajaran
karakteristik penjurusan |
IPA |
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika |
Fisika, Kimia, Biologi |
IPS |
Ekonomi, Geografi, Sosiologi |
Bahasa |
Sastra Indonesia
Antropologi
Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) |
Agama |
Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih |
Kejuruan |
Teori Kejuruan |
Standar Nasional Pendidikan
Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan
itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik
mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak
menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu
dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki
standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada
mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi,
sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini
menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi
kapasitas kemampuan maksimalnya.
Strategi perancangan
Penyusunan
standard setting dimulai dengan penentuan
pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam
pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:
- Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes.
- Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes.
- Penentuan standar berdasarkan skor tes.
Pada tiap-tiap akhir tahun kegiatan belajar diambil kesimpulan dan pembukuan standar
setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.
Tanggal pelaksanaan
Ujian utama
Keterangan:
- Semua tanggal di atas merupakan tanggal pelaksanaan UN utama.
- Tanggal pelaksanaan UN susulan adalah 1 pekan setelah tanggal tertulis di atas.
- Ujian ulangan dilaksanakan bagi siswa yang belum lulus dalam UN utama.
Ujian ulang
Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional
Nilai kelulusan
Tahun |
Nilai
minimal |
Rata-rata
minimal |
2005 |
4,25 |
5,25 |
2006 |
4,50 |
2007 |
5,00 |
2008 |
4,25 |
5,25 |
2009 |
5,50 |
2010 |
2011 |
4,00 |
2012 |
2013 |
Kontroversi
Penentuan kelulusan ujian nasional 2011
Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian
Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2011 tetap ada
Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada
April dan
Mei 2011, mundur sebulan dibanding tahun 2010 yang dilaksanakan
Maret-
April.
Sedang standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan
tahun lalu, yakni 5,50 untuk SMP/SMA. Meski hingga tulisan ini
dipublikasikan belum ada kepastian melalui peraturan menteri (permen)
perihal Ujian Nasional, namun beberapa informasi seputar UN 2011 mulai
beredar. Informasi itu misalnya terkait dengan formula kelulusan dan
seputar jadwal UN yang oleh pemerintah ditujukan sebagai sosialisasi
kepada khalayak. Untuk formula kriteria kelulusan tahun ini, pemerintah
menggunakan formula baru. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat
nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,50. Nilai gabungan merupakan
perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
“ |
|
” |
Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai
rapor semester 1-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Dengan formula baru
ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00.
Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk
menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Sedangkan kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah.
Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai
rapor semester 1-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
Sementara itu, jadwal UN semula dalam tulisan penulis
posting
akan dilaksanakan bulan Mei 2011 berubah menjadi bulan April 2011. Ujian
nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu ketiga April
2011, sedangkan untuk SMP pada minggu keempat April 2011. Adapun UN
susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu
minggu kemudian. Selain itu, untuk UN 2011 ujian ulangan bagi siswa yang
tidak lulus ditiadakan. Oleh karena itu, bagi siswa yang dinyatakan
tidak lulus harus mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
Pranala luar
Pustaka
- Richard Zagranski, William T. Whigham, Patrice L. Dardenne, Understanding Standards-based Education: A Practical Guide for Teachers and Administrators, Corwin Press (2007), ISBN 1-4129-5572-6 ISBN 978-1-4129-5572-0
- James H. McMillan, Assessment Essentials for Standards-Based Education, Corwin Press (2008) ISBN 1-4129-5550-5 ISBN 978-1-4129-5550-8
- Office of the General Counsel, United States Commission on Civil Rights, Closing the achievement gap the impact of standards-based education reform , DIANE Publishing (2004), ISBN 1-4289-2539-2 ISBN 978-1-4289-2539-7
Lihat pula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar